You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2,5 Persen Dagangan Takjil Mengandung Bahan Kimia
photo Doc - Beritajakarta.id

Takjil di Depan Pasar Rawamangun Kandung Bahan Kimia

Tim Jejaring Keamanan Pangan Jakarta Timur menemukan 2,5 persen dari sekitar 39 makanan buka puasa (takjil) yang dijual di depan Pasar Rawamangun, mengandung bahan kimia berupa formalin dan zat pewarna.

Dari 39 makanan yang dites BPOM, ditemukan sebanyak 2,5 persennya mengandung zat pewarna dan bahan pengawet formalin

Hal itu terungkap saat tim yang dipimpin Wakil Walikota Jakarta Timur, Husein Murad melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pedagang takjil di wilayah tersebut, Selasa (7/7) sore. "Dari 39 makanan yang dites BPOM, ditemukan sebanyak 2,5 persennya mengandung zat pewarna dan bahan pengawet formalin," jelas Husein.

Husein Murad berpesan kepada warga untuk lebih waspada dan pintar memilih atau membeli makanan. Zat pewarna pakaian banyak digunakan pada makanan pembuka seperti kolak pacar china dan cendol.

2017, Jaktim Bebas dari Produk Bahan Berbahaya

"Ada makanan gorengan dan kue basah yang menggunakan bahan pengawet. Masyarakat saya harap untuk lebih pintar memilih makanan," ujar Husein.      

Kepada para pedagang, Husein juga meminta untuk menggunakan bahan baku makanan yang sehat dan tidak mengandung zat berbahaya. "Ini akan merugikan pedagang sendiri, kalau orang banyak tahu di sini makanannya mengandung formalin dan zat pewarna, orang gak ada lagi yang mau belanja di sini," tukas Husein.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11187 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1268 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye981 personBudhi Firmansyah Surapati